MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Jaksa Kejati Sumsel sepakat tuntut dan jatuhkan putusan ringan kepada para terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan barang barang bukti 2 paket besar dengan berat 173.82 gram.
Perkara dugaan penyalahgunaan natkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 173,82 gram, yang menjerat tiga orang Terdakwa yaitu Morist Aldiano, M.Rezky dan terdakwa Purnawan, hanya dijatuhkan dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di ruangan sidang Garuda lantai dua, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/9/2024).
Dimana dalam sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri tiga Terdakwa secara langsung.
Dalam amar putusannya majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, menyalakan narkotika golongan satu melebihi 5 gram, sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Morist Aldiano, M.Rezky dan terdakwa Purnawan dengan hukuman selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ungkap majelis hakim saat bacakan putusan.
Atas putusan tersebut para Terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan Terima atas putusan tersebut.
Sebelumnya para terdakwa dituntut oleh Misrianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut para Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan.
Dalam Dakwaan JPU kejadian bermula tepatnya pada tanggal 03 Juni 2024 yang bertempat di Jalan DI Panjaitan, Lorong Sunia Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, bahwa ketiga terdakwa yakni Morist Aldiano, M. Rezky, Purnawan berhasil diamankan oleh tim reserse Polda Sumatera Selatan dengan cara surat perintah (Undercover Buy)
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 Paket besar narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat 173,82 Gram
Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Dumsel guna diproses lebih lanjut.
Sebagai perbandingan dalam perkara sebelumnya, bahkan barang bukti jauh lebih rendah dari kasus diatas, dimana para Terdakwa kedapatan memiliki tiga paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 2,37 gram yang di simpan terdakwa didalam Bra, 2 terdakawa yang merupakan suami istri yaitu Novianti dan terdakwa Hendrianto, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 7 tahun 6 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/06/2023) yang lalu