Hakim dan Jaksa Sepakat 3 Pengedar Sabu dengan BB 173,82 Gram Divonis Ringan Pidana Penjara 6 Tahun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Jaksa Kejati Sumsel sepakat tuntut dan jatuhkan putusan ringan kepada para terdakwa pengedar narkotika jenis sabu dengan barang barang bukti 2 paket besar dengan berat 173.82 gram.

Perkara dugaan penyalahgunaan natkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 173,82 gram, yang menjerat tiga orang Terdakwa yaitu Morist Aldiano, M.Rezky dan terdakwa Purnawan, hanya dijatuhkan dengan hukuman pidana penjara selama 6 Tahun, hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di ruangan sidang Garuda lantai dua, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (19/9/2024).

Dimana dalam sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri tiga Terdakwa secara langsung.

Dalam amar putusannya majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, menyalakan narkotika golongan satu melebihi 5 gram, sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan :

Pos terkait