MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus Dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, yang menjerat tiga terdakwa diantara yakni Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm) yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi, Senin (22/05/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Efgendi SH MH, dan menghadirkan beberapa orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati OKI, dalam sidang digelar hari menghadirkan sedikitnya 5 orang saksi.
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Agus yang merupakan anggota Kepolisian dan saat ini menjabat sebagai Kasi Humas Polres OKI, dalam keterangannya mengatakan kepada majelis hakim, ia sudah membuka lahan sejak tahun 2006 silam disana.
“Waktu itu ada kabar, lahan akan ditanam sawit perusahaan, tapi sampai tahun 2010 belum ada juga, kemudian di lahan saya yang 2 hentar lebih, yang saya beli dulu seharga Rp 2,5 juta akan dibagun jalan tol di tahun 2016, saat pembebasan lahan akhirnya cair Rp 4,7 miliar, dari terdakwa Pete Subur saya terima uang Rp 1 miliar diatas lahan saya 2 hektar, pencairan lahan tersebut harga satu hektarnya Rp 400 juta, tapi sempat terjadi keributan di masyarakat,” timpal saksi.