MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim mengeluarkan surat Penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainudin.
Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru untuk dihadirkan sebagai saksi, disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH yang ditujuhkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (1/7/2024).
Menurut JPU terkait Herman Deru tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dikarenakan nenirut penuntut umum karena belum adanya surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim yang menangani perkara ini.
“Izin yang mulia, untuk pemanggilan saksi Herman Deru, pimpinan keberatan karena belum ada surat penetapan dari majelis hakim,” terang jaksa penuntut.