BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Anita Noeringhati ke Persidangan

×

Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Anita Noeringhati ke Persidangan

Sebarkan artikel ini

Hakim Juga Pertanyakan Peran Bupati Banyuasin dalam Perkara Ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Gratifikasi/Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, jerat tiga orang terdakwa, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin periode 2019-2023, Rabu (4/6/2025).

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Arie Martharedho (AMR) selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Apriansyah (APR) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra selaku Wakil Direktur CV HK.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin, serta dihadiri oleh saksi Ardi Arfani mantan Kadis PUPR Banyuasin periode 2019-2023.

Dalam persidangan, saksi Ardi Arfani yang merupakan Mantan Kadis PUPR Banyuasin periode 2019-2023 mengatakan, bahwa proyek tersebut dimulai pada bulan Agustus 2023 namun dirinya pensuin pada bulan Oktober 2023 sehingga tidak mengetahui terkait selesainya proyek tersebut.

Dalam persidangan Ardi menyangkal mendapatkan uang Rp 200 juta per Proyek dari lima proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Banyuasin dari Aspirasi Pokok Pikiran yang anggarannya dari APBD Sumsel, yang mana saat itu Anita menjabat sebagai ketua DPRD Sumsel, untuk uang proyek pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi langsung ditransfer ke rekening Kabupaten Banyuasin.

“Saya pensiun pada 1 Oktober 2023 sebelum selesai proyek, selesai proyek seharusnya Desember 2023, saya tidak pernah menerima Fee dari Anita Noeringhati selaku Ketua DPRD Sumsel pada saat itu,” terang Ardi.

Mendengar pernyataan saksi, hakim menanyakan dan meminta kepada JPU bahwa Anita ini harus dipanggil sebagai saksi karena ada dalam dakwaan.

“Panggil Anita ke persidangan, karena nama Anita ini ada dalam dakwaan kan,” pinta hakim ketua ke JPU.

Mendengar pernyataan majelis hakim, dalam perkara ini JPU terkesan enggan melakukan pemanggilan Anita untuk dihadirkan sebagai saksi.

“Belum yang mulia,” jawab JPU dengan gestur gelagapan.

Saksi juga mengakui, bahwa dirinya tidak pernah ikut dan tidak pernah kelapangan untuk memastikan berjalannya proyek pembangunan kantor lurah, jalan RT dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

“Saya tidak pernah kelapangan, pada saat itu hanya Sekretaris Dinas (Sekdin) yang ikut yaitu Terdakwa Apriansyah,” terang saksi.

Hakim juga sempat mempertanyakan kepada saksi terkait peran Askolani sebagai Bupati Banyuasin dalam perkara ini, lalu saksi menjawab Jauh yang Mulia.

“Apanya yang jauh, kalau jauh akan kita dekatkan dan hadirkan dalam persidangan, disini tidak ada yang kebal hukum,” bentak hakim kepada saksi.

Sebelumnya saat dikonfirmasi melalui Umaryadi selaku As Pidsus Kejati Sumsel, terkait peran Anita Noeringhati selaku ketua DPRD Sumsel dalam perkara dugaan korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

“Kita lihat fakta persidangan, kalau memang Anita harus dihadirkan ke persidangan maka akan kita hadirkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, kita lihat fakta persidangan lah,” ungkap Umaryadi.