MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luas lahan yang terbakar mencapai 6.428 hektare, dengan tergugat PT.Bintang Harapan Palma (BHP) yang digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, dengan nilai Rp 2,5 triliun, terhadap lahan ribuan hektare yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi dari tergugat, Rabu (2/7/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Kementrian Lingkungan Hidup dan pihak tergugat yaitu PT.BHP, serta menghadirkan 3 saksi yaitu Majakartiko, Mulyadi dan Lamhot Manurung.
Saat sidang akan dimulai, pihak tergugat yaitu PT.BHP menghadirkan 3 orang saksi, majelis hakim mempertanyakan identitas saksi-saksi, saat mendengar nama salah satu saksi yaitu Majakartiko, majelis hakim tampaknya tidak asing dengan nama tersebut.
“Saksi tercatat Majakartiko, saksi ini sebagai pendamping PT.BHP, ketika kuasa belum dicabut maka tidak bisa untuk menjadi saksi, karena saksi masih terdaftar sebagai kuasa PT.BHP,” ungkap hakim.
Mendengar pernyataan hakim, saksi Majakartiko mengakui ada kuasa dari Direktur PT.BHP.
“Jadi tidak bisa, karena sifatnya mengikat, selama saksi sebagai kuasa, belum mencabut kuasa maka tidak bisa, silakan anda keluar dulu dari ruangan sidang,” pinta hakim.
Kuasa hukum PT.BHP dalam persidangan masih bersikeras, agar saksi Majakartiko bisa memberikan keterangan sebagai saksi.
“Izin yang mulia, bisakah kuasa saksi sebagai kuasa PT.BHP kami cabut disni,? pinta kuasa hukum PT.BHP kepada majelis hakim.
” Tidak bisa, kuasa saksi sebagai pendamping PT.BHP harus dicabut dihadapan Direktur PT.BHP secara tertulis,” tegas hakim.
Akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Mulyadi selaku warga desa Riding, dan saksi Lamhot Manurung selaku Korlap RPK PT.BHP.
Saksi Lamhot Manurung dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya bekerja sebagai Korlap TPK PT.BHP sejak tahun 2019.
“Setahu saya luasan lahan yang dibebaskan oleh PT.BHP sampai tahun 2023 mencapai 7 ribu Hektare lebih,” urai saksi.
Mendengar pernyataan saksi, majelis hakim bertanya? dari mana anda tahu luasan wilayah PT.BHP, apakah anda tahu dari perusahaan, apakah anda tahu sendiri terkait cakupan luas lahan PT.BHP.
“Saya tahu sendiri yang mulia, karena dari tahun 2019 saya ikut saat pembebasan lahan, dan ikut saat pemetaan,” terang saksi.
Dari keterangan yang disampaikan saksi dihadapan majelis hakim, majelis hakim tidak menangkap pesan yang disampaikan oleh saksi.
“Kami tidak menangkap pesan yang disampaikan oleh saksi dalam perkara ini,” urai hakim.
Titik Koordinat Sampel Luas Kebakaran dI PT.Bintang Harapan Palma (BHP) Kabupaten OKI, luas Kebakaran sesuai pengambilan titik dengan luas 6.428 Hektare, dengan titik kebakaran mencapai 868 titik koordinat kebakaran.
PT.BHP digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI dengan nilai yang fantastis yaitu sebesar Rp 2,5 triliun termasuk pemulihan lahan yang terbakar serta dampak ekologis yang terkandung didalamnya.