Hakim : Tidak Semua Urusan Anak Anda Harus Ikut Campur, Dia Bukan Anak Kecil Statusnya Mahasiswa

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas yang bertugas di Rumah Sakit Siti Fatimah, dengan terdakwa Fadilla alias Datuk, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan saksi dari Terdakwa, Senin (17/3/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Corry Oktarina SH MH, JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati, menghadirkan Tiga orang saksi yaitu, Sri Meilina, saksi Lady dan saksi Toni selaku Supir Pribadi Lady.

Saksi Sri Meilina dalam keterangannya di persidangan mengatakan, bahwa Terdakwa merupakan kerabat saksi, dan saksi tidak mengenal dengan Luthfi, saya dapat nomor telepon Luthfi dari teman Lady yaitu Reza, janjian lah kami untuk bertemu di Brasserie Demang Lebar Daun.

“Saya mempertanyakan kepada Luthfi terkait jadwal piket, namun omongan saya tidak didengarkan, dan saksi Atia teman Luthfi selalu menyala omongan saya dan saya akui bahwa ada ucapan saya yang menyatakan bahwa mau jalur apa, jalur Hukum, jalur Polisi, jalur Preman, ayo, karena pada saat itu spontan dan tidak ada maksud saya untuk mengancam,” elak saksi meyakinkan hakim.

Ketika ditanya majelis hakim terkait pemicu nya apa, saksi tidak menjawab dan diam seribu bahasa, karena hakim menilai bahwa anak saksi ini bukan anak kecil lagi dan berstatus sebagai mahasiswa kedokteran.

“Pemicu nya ada pada anda, mungkin kalau anda saat bicara tidak bernada keras dan tidak disertai ancaman, mungkin tidak akan terjadi aksi penganiayaan tersebut, terdakwa tidak memakai baju merah, apa urusan anda dengan urusan jadwal piket anak anda, tidak semua urusan anak anda, anda harus tahu semua, Lady ini sudah Mahasiswa bukan anak SD,” bentak hakim.

Hakim kembali mempertanyakan kepada saksi Sri Meilana, apa maksud anda mengeluarkan statemen seperti nada mengancam, dengan mengatakan bahwa anda orang hukum, mau urusan dengan cara apa kepada korban, mau jalur hukum, jalur Polisi, jalur Preman, apakah benar statmen anda tersebut dan maksud nya apa, apakah ada itikad anda untuk melakukan perdamaian kepada korban?.

“Benar yang mulia saya mengeluarkan omongan seperti itu, saya kesal dan tidak ada maksud mengancam,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saksi Sri Meilina menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta Terdakwa menjadi sopir, pada saat itu Terdakwa sedang berada di rumahnya dengan tujuan agar Terdakwa menemani Saksi Sri Meilina.pada hari itu tanpa menjelaskan tujuannya, karena saksi Sonny selaku sopir Saksi Sri Meilina sedang mengantar Saksi Lady Aurellia Pramesti (Anak Saksi Sri Meilina).

Atas tawaran tersebut, Terdakwa Fadilah Datuk menyetujui permintaan Saksi Sri Meilina, karena pada saat itu Terdakwa sedang tidak ada kegiatan lain, kemudian Terdakwa dan Sri Meilina pergi menuju ke arah RS Siti Fatimah.

Saksi Sri Meilina mendapatkan informasi dari anaknya yaitu Saksi Lady Aurellia Pramesti yang sedang menjalankan tugas sebagai coass di Stase Anak RS.Fatimah mendapatkan jadwal piket jaga coass stase anak 2 hari sekali jaga malam, sementara 5 kelompok lainnya mendapat jadwal piket jaga malam 4 hari sekali.

Pilihan Pembaca :  Jadi RS Darurat Covid-19, Presiden Jokowi Pastikan Asrama Haji Pondok Gede Mulai Beroperasi Besok

Kemudian Saksi Sri Meilina menelepon Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua/Chief Stase Anak RS. Siti Fatimah untuk mengajak bertemu, namun karena Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sudah keluar dari RS.Siti Fatimah maka Saksi Sri Meilina mengajak Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan untuk bertemu di Restoran Brasserie di Jl. Demang Lebar Daun Kelurahan Demang Lebar, disetujui oleh Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, sehingga Saksi Sri Meilina bersama Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Restoran Brasserie.

Saat saksi Sri Meilina dan Terdakwa tiba di parkiran Restoran Brasserie, tidak lama kemudian Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan tiba di lokasi bersama Saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa, mereka duduk di meja kedua dari tangga, dengan posisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan duduk berhadapan dengan Saksi Sri Meilina di satu meja,

Selanjutnya saksi Sri Meilina dengan nada emosi membahas mengenai pembagian jadwal piket jaga coass stase anak karena menurut Saksi Sri Meilina pembagian jadwal piket tersebut tidak adil, saksi Sri Meilina juga membahas mengenai sikap Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan selaku Ketua/Chief Stase Anak RS Fatimah yang seharusnya mendengarkan keluhan dari anggotanya termasuk keluhan dari Saksi Lady Aurellia Pramesti.

Lalu Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjelaskan jika jadwal jaga tersebut sudah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan keinginan dari Saksi Lady Aurellia Pramesti dan sudah ada kesepakatan yang disetujui oleh seluruh coass stase anak, sehingga Jadwal Jaga sudah diteruskan kepada Dokter Penanggungjawab, mendengar jawaban saksi Muhammad Luthfi tersebut, Sri Meilina langsung berkata berkata kamu kurang ajar.

Kasian orang tua kalian punya anak kayak kalian, belum jadi apa-apa saja sudah kurang ajar, biar kalian tau ya, anak saya itu biarpun dia anak tunggal tapi dia tidak manja, mendengar hal tersebut, Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Athiya Arisya Candraningtyas langsung tersenyum, melihat reaksi dari Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan dan Saksi Athiya Arisya Candraningtyas tersebut, membuat Saksi Sri Meilina menjadi emosi dan berkata Kalian jangan ketawa-ketawa, jangan kurang ajar kalian dan melihat serta mendengar hal tersebut juga menyulut emosi Terdakwa.

Sehingga Terdakwa langsung berdiri dari tempat duduknya dan mendekati Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan, lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan mendorong bahu kiri Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 2 dan mendorong bahu kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali sehingga membuat keadaan menjadi memanas.

Kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan menekan pipi sebelah kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, lalu Terdakwa menarik tangan sebelah kanan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan secara paksa sehingga posisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan menjadi berdiri.

Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan mencakar dada bagian tengah Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 1 kali, memukul bagian wajah sebelah kiri sebanyak 4 kali sehingga menyebabkan Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan terjatuh, kemudian Terdakwa kembali dengan menggunakan tangan memukul wajah dan kepala Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan sebanyak 5 kali.

Beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mendekati dan memukul Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan pada bagian wajah dan kepala sebanyak 9 kali, selanjutnya melihat kondisi Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan yang berdarah, lalu Saksi Athiya Arisya Candraningtyas dan Saksi Kundyah Khairunnisa membawa Saksi Muhammad Luthfi Hadhyan ke RS. Bhayangkara untuk berobat.

Atas perbuatannya Terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pos terkait