Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi KORPRI Banyuasin

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim tolak Nota Keberatan (Eksepsi) penasehat hukum dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/6/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Misriati SH MH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim serta dihadiri oleh kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan, bahwa dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani yang menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak benar, kabur, dan tidak jelas, itu sudah masuki kepada materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan, bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani tidak dapat diterima seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan kepada para terdakwa tersebut,” urai majelis hakim saat bacakan putusan sela.

Bagikan :

Pos terkait