Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi KORPRI Banyuasin

Atas kerugian keuangan negara seperti dakwaan penuntut umum Kejari Banyuasin, yang menerangkan uang tersebut sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim juga menyatakan harus dibuktikan dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta

Atas perbuatan para terdakwa, penuntut umum Kejari Banyuasin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP dan perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Bagikan :

Pos terkait