Hasil Operasi Sikat Semeru 2024
MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur mengamankan 38 pelaku dan berikut barang bukti dalam Operasi Sikat Semeru tahun 2024 yang digelar selama 12 hari dimulai 3-14 Juni 2024 di wilayah hukum setempat.
Pernyataan itu dikatakan Kapolres Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, M.H., dalam konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Senin (8/7/2024) Siang.
AKP Nur lebih akrab disapa mengatakan Operasi Sikat Semeru 2024 tersebut berjalan dengan sukses berkat kolaborasi dan sinergitas Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran setempat.
“Kasus curat sebanyak 21 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Rejotangan, 2 TKP Sumbergempol, 2 TKP Ngunut, 2 TKP Ngantru, 2 TKP Campurdarat, 1 TKP Karangrejo, 1 TKP Kedungwaru, 1 TKP Kalangbret, 1 TKP Pagerwojo, 1 TKP Pakel, 1 TKP Bandung, 1 TKP Kalidawir, 1 TKP Besuki dan 1 TKP Tanggunggunung,” ucapnya.
“Kasus Curanmor 10 kasus (2 TKP Kota, 2 TKP Sendang, 2 TKP Boyolangu, 1 TKP Gondang, 1 TKP Campurdarat, 1 TKP Kedungwaru dan 1 TKP Besuki ),” imbuhnya.
Dia menambahkan selama 12 hari berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 35 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka yang sebagian sudah di titipkan ke Lapas. “Operasi Sikat Semeru ini kami juga amankan pemilik bubuk mesiu sebanyak 1 Kilogram yang disimpan untuk petasan,” tambahnya.
“Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” sambungnya.
“Sedangkan tindak pidana kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Lahgun Handak / petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Nur menjelaskan ia pun mengharapkan kepada seluruh masyarakat Tulungagung agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menaruh barang berharga milik pribadinya.
“Kami harap masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak karena kelalaian,” tandasnya.