Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Tambang Lahat Rugikan Negara Rp 495 Miliar, PH Terdakwa Misri Kejar Siti Zaleha

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara dilahan PT.Bukit Asam (PT.BA) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim, Senin (2/12/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat, serta dihadiri oleh 3 terdakwa diantaranya, Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat dalam sidang sebelumnya.

Dalam amar putusan Sela majelis hakim menilai bahwa, apa yang disampaikan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya yang menyatakan keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) patutlah dikesampingkan, karena semua dakwaan telah diuraikan oleh JPU karena sudah masuk dalam pokok perkara dan keberatan patutlah dikesampingkan karena telah sesuai dan cermat, tidak ada cacat Formil, dengan hasil pemeriksaan BPK RI terkait kerugian negara.

Bagikan :

Pos terkait