Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Tambang Lahat Rugikan Negara Rp 495 Miliar, PH Terdakwa Misri Kejar Siti Zaleha

“Menyatakan apa yang menjadi keberatan terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima dan haruslah dinyatakan ditolak, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai dengan putusan akhir,” tegas hakim saat bacakan putusan sela.

Sebelumnya ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan Penuntut Umum, Adapun poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya masing-masing diantaranya, atas kerugian PT.Bukit Asam Tbk yang disebabkan oleh PT.ABS yang telah melakukan pertambangan tanpa memiliki izin, seharusnya para terdakwa tidak dikenakan dalam perkara tindak pidana korupsi dan mengapa hanya tiga terdakwa yang berstatus sebagai ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat saja yang dijadikan terdakwa.

Sementara itu saksi atas nama Siti Zaleha hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai terdakwa, padahal dalam materi dakwaan Penuntut Umum sangat jelas peran serta keterlibatan Siti Zaleha.

Bagikan :

Pos terkait