Hal tersebut diperkuat oleh keterangan Gandi Arius selaku penasehat hukum terdakwa Misri yang merupakan mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, bahwa dalam perkara ini seharusnya yang ditetapkan lebih dulu sebagai terdakwa adalah Siti Zaleha.
“Karena uang yang mengalir ke klien kami adalah dari saksi Siti Zaleha, yang merupakan Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat dan merupakan anak buah langsung dari klien kami, jadi semua surat menyurat dari saksi Siti Zaleha semua yang menyodorkan kepada klien kami, nanti akan kita ungkap dalam persidangan terkait peran Siti Zaleha ini,” ungkap Gandi Arius.