Hakim Tunda Sidang Korupsi Pengadaan Baju Batik, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Gagal Bersaksi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, dilaksanakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021, yang menjerat 3 orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 10 orang saksi, Selasa (20/8/2024).

Tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Agus Sumantri ketua perangkat Desa Indonesia (PPDI), Joko Nuroini, Priyo Prasetyo selaku ASN di Dinas PMD Sumsel dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Epianto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri saksi Ridwan Syarip SP selaku Biro pengadaan Barang dan Jasa, saksi Rindu Panjaitan selaku Pensiaunan PNS Pokja, Siti Kartina selaku PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Ilham Saksi Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Novita selaku PNS, Febriani PNS Penataan Komunikasi Desa, Sudirman selaku PNS Kabid Pembinaan Desa PMD Sumsel, Indra Gunawan selaku Honorer PMD Sumsel, Aditya selaku ASN PMD Sumsel, H.Wilson selaku Plt Kadis PMD Sumsel pensiun tahun 2022.

Bagikan :

Pos terkait