[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kisruh perebutan lahan Kampus Bina Darma antara pemilik yayasan dengan pemilik aset, memasuki sidang perdana. Namun, Majelis Hakim PN Palembang, Efrata Heppi Tarigan SH MH menunda sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/8/2021).
Persidangan dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Plg, pihak pemilik lahan yakni Suheriyatmono, Rifa Ariani serta Zainuddin Ismail, tidak lain penggugat, nampak diwakili tim kuasa hukumnya, Dedi Wahyudi, Deni dan Dewi Puspita Ningsih dan Novel S. Sementara dari pihak tergugat, yaitu yayasan Bina Darma, diwakili kuasa hukumnya, M Fajri.
Persidangan kali ini masuk dalam agenda pembacaan gugatan, namun hanya dihadiri pihak tergugat 1 yang dihadiri kuasa hukum Yayasan UBD, sementara tergugat 2 Sunda Ariana, tergugat 3 Linda Usriana, tergugat 4 Ferry Corly dan tergugat 5 Ade Kemala, tidak dapat hadir dalam persidangan perdana, dari itulah majelis hakim menunda sidang hingga bulan depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 September 2021, karena para pihak belum terima panggilan sidang, kami masih menunggu majelis hakim ketua pengadilan untuk mengirimkan kembali,” jelas Fajri Yusuf Herman, sembari menambahkan bahwa majelis hakim hanya menanyakan soal panggilan sidang saja.
Sementara, kuasa hukum penggugat, menjelaskan timnya akan berusaha mengembalikan hak kliennya atas sertifikat kliennya.
“Garis besarnya, klien kami ini sebagai pengurus sekaligus pemilik Bina Darma. Karena klien kami keluar dari kepengurusan, jadi kami ingin ambil kembali haknya, berupa sertifikat tahun 2001. Dikarenakan sidang perdana ini dihadiri beberapa perwkailan saja, jadi majelis hakim hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat, seperti surat kuasa, BAP dan berita acara,” tukas Dedi Wahyudi dan Novel, saat diwawancarai awak media.














