BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hambat Pembangunan Proyek Nasional Modus Halalkan Segala Cara untuk Dapatkan Ganti Rugi Jalan Tol Betung-Tempino

×

Hambat Pembangunan Proyek Nasional Modus Halalkan Segala Cara untuk Dapatkan Ganti Rugi Jalan Tol Betung-Tempino

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Usai melakukan penetapan dua orang tersangka, yang terjerat dalam perkara korupsi dan dugaan praktik mafia tanah pada administrasi dalam pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, terungkap pembangunan jalan tol untuk mempercepat perjalanan Lampung, Palembang, Betung tembus ke Provinsi Jambi mengalami keterlambatan penyelesainnya karena diduga ada praktik mafia tanah yang menunggangi.

Seharusnya berdasarkan Peraturan presiden tahun 2014, pembangunan jalan tol lintas Sumatera ini harusnya rampung dan dapat beroperasi sejak beberapa tahun silam, namun pekerjaan dan pembebasan lahan terhalang dan diduga adanya mafia tanah yang menunggangi.

Berdasarkan penelusuran, dari sumber terpercaya mengatakan, bahwa Pembangunan ruas jalan tol Sumatera merupakan proyek Nasional, dan pekerjaan ini terhambat, berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino Jambi oleh bupati MUBA yang di gugat oleh PT.SMB, karena masuk lahan HGU dan ada tambang disana.

HGU sifatnya peminjaman hak sementara dari negara, dan kapan pun negara ingin menggunakan untuk pembangunan, maka harus di berikan kepada negara dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan.

Namun dalam perkara ini HA (Tersangka), mempersoalkan penetapan lokasi tol awal, dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah lewat waktu atau kadaluarsa namun tetap dimenangkan gugatan Tersebut Oleh PT.SMB di PTUN.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba tidak tinggal diam, akhirnya melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan, namun anehnya masih batas terakhir upaya hukum, malah mencabut upaya hukum sehingga putusan PTUN itu mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrchat).

Pada tahun 2024 ditetapkan, peninjauan Lokasi perubahan terjadi yang luasnya lebih besar, dan HA selaku Dirut PT.SMB mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah dengan luas 34 hektare, yang berada di desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya, padahal pihak BPN Muba menyatakan lokasi tersebut merupakan tanah negara.

Akhirnya terjadi pemufakatan jahat, berupaya mendapatkan pergantian lahan tol tersebut, HA meminta AM mantan Staf BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM, ternyata bukan di area yang di tetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN muba.

Kemudian AH berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 hektare desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM, dan surat itu ditandatangani Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) atas perintah dan intervensi Y selaku pejabat Pemkab Muba.

Atas indikasi pemufakatan jahat tersebut, akhirnya Penyidik Kejari Muba, menetapkan AH dan AM sebagai tersangka, dijerat dalam pasal 9 jo pasal 15 undang-undang Tipikor dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Saat Penyidik Kejari Muba mengecek ke lokasi tersebut, ternyata tanah trase tol yg di klaim oleh HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan, sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya AH ditetapkan sebagai tersangka.

AH selaku direktur PT.SMB, menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 hektare lebih, tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU dan itu juga bagian lahan yg mau diklaim untuk pergantian uang tol Betung-Tempino Jambi.

Tim Pidsus Kejari Muba Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemalsuan Surat Ganti Rugi Lahan Tol Betung-Tempino-Jambi

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, resmi menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HA selaku Direktur Utama (Dirut) PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM yang merupakan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba dan juga berprofesi sebagai Dosen, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi, yang dikuasai oleh mafia tanah di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/3/2025).

Keterangan tersebut disampaikan langsung Roy Riadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, menurutnya penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Hari ini kami menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial HA selaku Direktur Utama (Dirut) PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM merupakan mantan Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Muba, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi,” tegas Roy Riadi.

Menurut Roy, AM ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi Tahun 2024.

“AM ini perannya adalah orang yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang akan dibebaskan, sedangkan tanah yang akan dibebaskan tersebut berstatus tanah milik negara,” terangnya

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, peran keduanya telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi.

“Dan hari ini, statusnya keduanya ditingkatkan sebagai tersangka, dalam penyidikan sebelumnya tim penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” ujarnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, tim penyidik menjerat melanggar Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya tim Pidsus Kejari Muba melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang berada di Jalan Dr.M.Isa, diduga milik pengusaha ternama di kota Palembang, Rabu (19/2/2025).

Selain itu tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AM di wilayah Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang, dan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disnakertrans Sumsel, untuk mengumpulkan barang bukti.