Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Hamburkan ADD untuk Mabok dan Sawer LC Mantan Kades Harimau Tandang OI Dituntut 5 Tahun Kurungan

×

Hamburkan ADD untuk Mabok dan Sawer LC Mantan Kades Harimau Tandang OI Dituntut 5 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2022, yang menjerat terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa (Kades) Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, yang menyalagunakan anggaran dana desa untuk Nyawer Lady Companion (LC) di salah satu tempat Karaoke, mabuk-mabukan dan digunakan untuk kembali mencalonkan diri kembali sebagai Kades, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 380 juta, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (17/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, sampaikan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masriati SH MH, menilai bahwa terdakwa Syamsul terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.

Dimana dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Syamsul, telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Syamsul dikenakan pidana tambahan, untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp384 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Syamsul melalui penasihat hukumnya Supendi SH MH, untuk menyusun nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Dalam amar dakwaannya, JPU mengatakan akibat tidak ada laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 383 juta lebih.

JPU juga menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2022, yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp 60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta, dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop, agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Harimau Tandang.

Terdakwa Syamsul juga, menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp 20 juta untuk nyawer LC serta mabuk-mabukan di tempat Karaoke.

Atas perbuatannya terdakwa Syamsul dijerat dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.