Hamili Anak Dibawah Umur Hingga Lima Bulan, Heriadi Diamuk Massa

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Heriadi (47) warga Jalan Rajawali II Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning akhirnya diamuk massa, lantaran tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah meniduri anak dibawah umur, SR hingga kini hamil lima bulan, Senin (05/11/2018).

Masih dalam situasi gerahnya warga yang melontari pukulan demi pukulan di tubuhnya, petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, pimpinan Kanit PPA, Ipda Henny Kritianingsih mengamankannya, langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan yang telah dilaporkan korban sebelumnya.

“Ya, kita tadinya mau jemput pelaku. Tapi ternyata disana, warga sudah gerah dan memukulinya. Dari situ kita langsung bawa ke kantor untuk diperiksa, terkait laporan anak dibawah umur berinisial SR, yang telah disetubuhi hingga kini hamil lima bulan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih kepada awak media.

Saat diwawancarai, pelaku mengakui kalau hubungan badan yang dilakukannya sebanyak empat kali itu, dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Saya tidak memaksanya pak, kami lakukan suka sama suka. Setiap habis gituan, saya beri dia uang Rp 5 hingga Rp 10 ribu dan terkahir main juga saya beri uang Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Ditambahkan pelaku, sejak mengetahui korban hamil, dirinya tidak pernah berkunjung ke rumahny lagi.

“Kami melakukannya di rumah korban, sebab di rumahnya selalu sepi. Saya tidak tahu kalau dia telah melaporkan saya, sebab sejak lima bulan terakhir saya tidak main ke rumahnya,” ungkap pelaku sembari menambahkan kalau dirinya bersedia menikahi korban SR.

Editor : Selfy

Bagikan :

Pos terkait