MATTANEWS.CO, BANYUASIN – Kelurahan Talang Keramat mencatatkan progres positif dalam legalitas aset pertanahan. Meski dalam empat tahun terakhir belum mendapatkan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Prona, kesadaran masyarakat dalam mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara mandiri tergolong tinggi.
Lurah Talang Keramat, Leni Marlina SY, SE, mengungkapkan bahwa saat ini hampir 90 persen wilayahnya telah bersertifikat (SHM). Hal ini didorong oleh perkembangan wilayah yang kini didominasi oleh kawasan perumahan.
”Wilayah Talang Keramat ini memang didominasi oleh perumahan, sehingga mayoritas hunian sudah memiliki SHM sejak awal. Dari total penduduk sekitar 5.000 jiwa atau 3.000 KK, hampir semuanya sudah mengantongi sertifikat,” ujar Leni saat ditemui di kantornya, Kamis (29/1/2026).
Leni mengakui bahwa sejak ia menjabat empat tahun lalu, belum ada program sertifikasi gratis dari pemerintah pusat yang masuk ke wilayahnya. Namun, hal itu tidak menghalangi warga untuk melegalkan tanah mereka.
”Memang belum ada kuota PTSL atau Prona. Namun, setiap tahunnya ada sekitar 6 sampai 7 warga yang secara proaktif mengajukan pembuatan SHM dengan mengurusnya langsung ke kantor BPN,” jelasnya.
Kelurahan Talang Keramat memiliki luas lahan mencapai ribuan hektar. Saat ini, sisa lahan yang belum bersertifikat terbilang sangat sedikit seiring dengan masifnya pembangunan pemukiman di kawasan tersebut.
Dengan tertibnya administrasi pertanahan ini, diharapkan potensi sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian hukum dan peningkatan nilai ekonomi bagi properti milik warga Talang Keramat.














