MATTANEWS.CO, SAMOSIR – Jatanras Polres Samosir, tangkap pelaku curas dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Abdur Rahman Sitompul SH. Kurang dari 5 jam. Penangkapan para pelaku curas, yang melarikan diri, berakhir di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (19/2/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan itu, berdasarkan dengan laporan polisi atas nama E.K. Lorenza Manurung. Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasaan itu, terjadi di Desa Upar Lumban Pinggol kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sabtu (19/2)2022), Sekira Pukul 19.00 malam.
Keempat tersangka yang diamankan berinisial AN, TM ,PH dan NN , Dua berjenis kelamin wanita dan dua pria. Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir, satu buah Handphone merek OPPO A15 warna Hitam, satu buah kotak Handphone merek OPPO A15 Hitam, satu kotak kardus, serpihan kaca botol, satu unit mobil merek Avanza berwarna Hitam Nopol BK 1855 AAL.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tempubolon SH. MH saat dikonfirmasi langsung, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, tim Jatanras Sat Reskrim kita ,telah menangkap para pelaku curas ini, kurang dari 5 jam. Personil kita bekerja cerdas,cepat dan tuntas seperti motto dari Bapak Kapolda Sumut. Dan mengenai motif dari tindak pidana ini masih kita dalami lagi, karena pelaku dan korban saling kenal” pungkasnya, Minggu (20/2/2022).














