Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – Hanya dalam waktu lima jam saja, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri), SB (37) dan SE (24) warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, yang tega membuang hasil cintanya di aliran sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Minggu (26/07/2020), sekira pukul 07.40 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pada orok tersebut, terdapat gelang bertiliskan nama sang ibu. Dari sanalah, penyelidikan dimulai, hingga penjemputan paksa di rumah kontrakan tersangka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, kepada wartawan online media ini.
Dikatakan Sandy Galih, sampai saat ini penyidik masih mengambil keterangan kedua tersangka, guna pemberkasan lebih lanjut.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif Mapolres Tulang Bawang. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 Miliar,” tukasnya.
Editor : Selfy














