MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kabar menggembirakan datang bagi para petani di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan bersejarah ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan dalam program pupuk bersubsidi nasional dan disambut dengan antusias oleh petani di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Drs. Suyanto, M.M., menyatakan apresiasinya atas kebijakan tersebut. Ia menilai langkah pemerintah ini akan membantu petani menekan biaya produksi di tengah naik-turunnya harga komoditas pangan.
“Penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi angin segar bagi petani. Beban biaya tanam akan berkurang signifikan, sehingga hasil panen diharapkan lebih optimal,” ujar Suyanto dalam keterangan resmi, Selasa (4/11/2025) sore.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Daftar Harga Baru Pupuk Bersubsidi 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:
• Urea: dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg (turun Rp 450)
• NPK Phonska: dari Rp 2.300/kg menjadi Rp 1.840/kg (turun Rp 460)
• ZA: dari Rp 1.700/kg menjadi Rp 1.360/kg (turun Rp 340)
• Organik Petroganik: dari Rp 800/kg menjadi Rp 640/kg (turun Rp 160)
• NPK Formula Khusus: dari Rp 3.300/kg menjadi Rp 2.640/kg (turun Rp 660)
Harga baru ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Tulungagung.
Harapan Pemerintah dari Kebijakan Ini
Kementerian Pertanian menyebutkan, penurunan harga pupuk bersubsidi memiliki beberapa tujuan strategis diantaranya mengurangi biaya input produksi agar petani lebih kompetitif di pasar, mendorong peningkatan hasil produksi dan kesejahteraan petani, dan menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional.
Suyanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian.
“Dengan kebijakan baru ini, kami berharap petani di Tulungagung semakin bersemangat menanam dan meningkatkan produktivitas. Pemerintah daerah siap mendukung dengan pendampingan teknologi dan akses permodalan,” ujarnya.
Catatan yang Perlu Diperhatikan
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa penurunan harga ini hanya berlaku untuk pupuk bersubsidi, bukan untuk pupuk non-subsidi atau komersial. Efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada kelancaran distribusi di tingkat pengecer serta akses petani terhadap harga baru di lapangan.
Selain itu, penurunan harga input pertanian perlu diimbangi dengan dukungan lain seperti teknologi, akses pasar, dan pembinaan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani secara maksimal.
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sektor pertanian nasional. Dengan biaya produksi yang lebih ringan, petani kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan produksi dan menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Pemerintah menegaskan komitmennya: subsidi pupuk bukan sekadar bantuan harga, tetapi wujud keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan petani Indonesia.














