Hal itu sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diturunkan dalam SE Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai informasi sebelumnya, GeNose C19 sudah dilakukan di 44 stasiun kereta sejak 5 Februari 2021 dan sudah melakukan pengujian terhadap lebih dari 300.000 orang. Namun, Menhub meminta agar pengecekan kesehatan harus dilakukan dengan teliti di simpul-simpul transportasi seperti bandara, stasiun dan pelabuhan.
Hingga saat ini terdapat tiga simpul transportasi yang wajib menerapkan skrining kesehatan melalui RT-PCR atau Rapid Antigen atau GeNose C19, yaitu di stasiun, pelabuhan dan bandara. Sedangkan di sektor transportasi darat belum wajib dan pengecekan dilakukan secara acak (random testing).
“Di simpul itulah kita bisa melakukan skrining terhadap orang-orang yang bepergian, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” tuturnya.