MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasiakan mulai hari ini tanggal 12 Oktober Tahun 2022
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III TPI Putussibau M.Ali Hanafi mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai hari ini Rabu, 12 Oktober 2022.
“Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022,” kata Hanafi, Rabu (12/9/2022)
Dijelaskan Hanafi, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” bebernya.
Dikatakan Hanafi, untuk masa berlaku paspor 10 tahun ini tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tukasnya.














