MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Walikota Palembang Harnojoyo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) tahun 2019, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yaitu PT.SP2J, yang menjerat empat orang terdakwa, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/10/2024).
Tiga orang saksi yang dihadirkan diantaranya, Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Herobin Mustapa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang dan saksi Dadang selaku pihak ketiga pengadaan barang dan jasa.
Dalam fakta persidangan, Harnojoyo menjelaskan, terkait pertanyaan majelis hakim atas suksesnya dan berhasilnya proyek Jargas mengapa bisa menjadi masalah?.
“Harnojoyo menjawab, mungkin karena dana ini di swakelola kan,” menurut Harnojoyo.
Majelis hakim juga mempertanyakan kepada saksi, Apakah boleh BUMD melaksanakan proyek melalui Swakelola.
“Harnojoyo menjawab “tidak tahu,” padahal anda yang mengklaim bahwa proyek Jargas Sukses dan berhasil,” tegas majelis hakim.
Hakim kembali bertanya kepada saksi, pengangkatan Komisaris SP2J berdasarkan tandatangan Walikota Palembang, dan Komisaris mendapatkan gaji sebesar Rp 13 juta/bulan, apakah anda mengetahuinya dan pemegang modal utama dalam proyek SP2J adalah Walikota Palembang.
“Saksi mengatakan mengetahuinya, saat ditanya adalah setoran khusus yang mengalir ke Saksi, Harnojoyo menjawab tidak tahu dan tidak ada yang mulia,” elaknya.
Hakim juga mempertanyakan kepada saksi Harnojoyo yang merupakan mantan Walikota Palembang dan Herobin Mustapa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, dari mana anda mengetahui bahwa proyek Jargas ini bermasalah.
Dan kedua saksi kompak menjawab bahwa keduanya, pernah diperiksa oleh BPKP Sumsel dan pihak penyidik Polda Sumsel.
“Pada tahun 2023 kemarin kami sempat dipanggil dan diperiksa oleh BPKP Sumsel, terkait perkara ini, dari situ kami mengetahuinya bahwa proyek Jargas ini bermasalah, kami tidak pernah menerima uang dari perkara ini,” jelasnya.
Dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) tahun 2019, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yaitu SP2J menjerat empat orang terdakwa, Ahmad Novan mantan Dirut PT.SP2J, Antoni Rais Direktur Jargas, Rubinsi Direktur Keuangan, dan Sumirin Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J.
Dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Nopan merupakan Dirut SP2J sekaligus Pengguna Anggaran (PA) meminta kepada Walikota Palembang dana penyertaan modal dengan nilai Rp 22.5 miliar, namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp hanya 21,8 miliar.
Dalam proses pengadaan material dan pekerjaan instalasi Jargas keempat terdakwa secara bersama-sama melakukan pemotongan, sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan selaku Dirut PT.SP2J pada saat itu, dengan nilai Rp 1,8 miliar dan atas perbuatan para terdakwa, juga telah menguntungkan suatu korporasi dengan nilai Rp 2,1 miliar, atas perbuatan para terdakwa diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar.
Pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian secara langsung tidak melalui mekanisme lelang. Seharusnya proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan metode pelelangan.














