MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Isa Tajndra melalui tim kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan gugatan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Pelayanan Lelang Kota Palembang, atas permasalahan lelang Eksekusi objek sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bay Salim Batubara, Nomor 15 dengan luas 1.031 M2, Kamis (31/8/2023).
“Benar klien kami ini menggugat Pelayanan lelang Palembang, Koko Gunawan Tamrin, Noviardus Setiawan Makmur, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Klien kami keberatan, karena tanpa persetujuan klien kami rumah yang dia tempati dan harta bersama diperjualbelikan oleh suaminya Noviardus Setiawan Makmur kepada Koko Gunawan Tamrin,” papar Tim Kuasa Hukum Isa Tjandra, Alamsyah Hanafiah SH MH, kepada awak media.
Dijelaskan Alamsyah, berdasarkan putusan Pengadilan dengan Nomor 246, gugatan Ibu Isa Tjandra ini dikabulkan.
“Pengikatan jual beli antara suaminya Noviardus Setiawan Makmur penggugat ll (dua) dan Penggugat lll (tiga) dibatalkan,” terang Alamsyah.
Alamsyah menjabarkan, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pihaknya telah dinyatakan menang dan dikabulkan.
“Ditingkat banding, kita juga menang dan dikabulkan, tinggal di kasasi, tapi Ketua Pengadilan dan Ketua Lelang Palembang tetap memaksa mau melelang tentang pengikatan jual beli tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Alamsyah, pihaknya sudah melayangkan surat.
“Didalam surat tersebut, kita menjelaskan bahwa ini adalah harta bersama dari klien kami Ibu Isa Tjandra, berdasarkan putusan harta bersama, harus mendapat persetujuan Istri yaitu klien kami, tetapi masih saja tetap mau melelang. Kalau mau melelang, siapa yang mau tanda tangan nanti sebagai penjual,” tuturnya.
Alamsyah penasaran, apakah bisa kantor lelang sebagai pelelangan negara mewakili negara, untuk menjual dan apakah bisa Ketua Pengadilan mewakili negara, menjual harta.
“Inikan adalah antara perorangan dan perorangan dan akte juga dibuat dibawah tangan, bukan dibuat di akte notaris jual belinya, itu melanggar perundang-undang Nomor 10 Tahun 1961. Jadi harapan kita, perkara ini berjalan lancar dan disidang secara objektif, secara yuridis sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.














