BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Hasanal Mulkan Jadi Tersangka, LBH Bima Sakti Desak Polda Sumsel Hentikan Perkara

×

Hasanal Mulkan Jadi Tersangka, LBH Bima Sakti Desak Polda Sumsel Hentikan Perkara

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti meminta penyidik Polda Sumsel, untuk menghentikan perkara yang telah dilaporkan Hasanal Mulkan, atas dugaan pencemaran nama baik ynag dilakukan LS beberapa waktu lalu, Kamis (17/9/2026).

“Kami meminta agar perkara Hasanal Mulan dihentikan penyidik, dikarenakan beliau telah ditetapkan penyidik PPA Polrestabes Palembnag sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkap kuasa hukum LS, Indah Permatasari, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.

Dijelaskan Indah, dalam perkembangan perkara, pelapor dalam laporan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dan pokok persoalan yang sama.

“Kami meminta kepada penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk segera mengevaluasi terhadap laporan tersebut, karena jika tidak terbuktinya dasar hukum dan dua alat bukti yang cukup,” urainya.

Indah berharap penyidik melakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh terhadap laporan tersebut.

“Apabila berdasarkan hasil penyidikan tidak terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara, maka kami meminta agar dilakukan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga minta agar proses penanganan kedua perkara dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan berkeadilan, sehingga tidak terjadi kriminalisasi maupun penggunaan proses hukum sebagai sarana untuk menekan pihak yang telah menjadi korban,” tandasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy