MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr.Yulianto SH MH bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bertempat dikantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, telah menerima hasil Audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, Selasa (8/10/2024).
Kajati Sumsel menjelaskan, terkait perkara pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara periode tahun 2010-2014 di Wilayah Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
“Berdasarkan hasil Audit laporan pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488,9 miliar lebih,” jelas Kajati.
Hasil laporan audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr.Hendra Susanto ST, kepada Kajati Sumsel yaitu Dr.Yulianto SH M H.