Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hasil Audit BPK RI, Kerugian Negara Perkara Pengelolaan Tambang di Kabupaten Lahat Sebesar Rp 488 Miliar Lebih

×

Hasil Audit BPK RI, Kerugian Negara Perkara Pengelolaan Tambang di Kabupaten Lahat Sebesar Rp 488 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr.Yulianto SH MH bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, bertempat dikantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta, telah menerima hasil Audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, Selasa (8/10/2024).

Kajati Sumsel menjelaskan, terkait perkara pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara periode tahun 2010-2014 di Wilayah Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

“Berdasarkan hasil Audit laporan pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488,9 miliar lebih,” jelas Kajati.

Hasil laporan audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr.Hendra Susanto ST, kepada Kajati Sumsel yaitu Dr.Yulianto SH M H.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejati Sumsel, telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI terkait penghitungan kerugian negara tersebut, dan dalam waktu dekat, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Penuntut Umum.

“Setelah itu dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan,” tutupnya.

Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang tersangka, diantaranya, ES selaku Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT.BCS/PT.ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama PT.BCS/PT.ABS dan tersangka B selaku Direktur/Direktur Utama PT.BCS/PT.ABS

Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan oknum ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, diantaranya, M selaku Kadis Pertambangan dan Energi periode 2010-2015, SH selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi dan tersangka LD selaku Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.

Dalam perkara ini, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah, bahwa PT.Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013, dimana telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT.Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh tersangka G atas nama selaku Direktur PT. Bara Central Sejahtera (PT.BCS) maupun oleh ES secara pribadi.

Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT.ABS) tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 (tiga) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT, Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013.