* Bukti Karma Nyata Buat Penghina Shandy MS Glow – Netizen : ‘Masih Kurang!
MATTANEWS.CO, MALANG – Karma datang lebih cepat dari Isa Zega, mantan kreator konten yang selama ini sok jago menghina dan mengancam Shandy Purnamasari akhirnya dihancurkan oleh hukum.
Pengadilan Negeri Malang tanpa ampun menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara, atas perbuatan pencemaran nama baik dan ancaman terhadap pemilik MS Glow tersebut, Kamis (8/5/2025).
Dalam putusan tersebut membuat Isa Zega langsung ciut. Majelis hakim menyatakan, semua bukti elektronik, termasuk chat ancaman dan konten fitnah, sangat kuat, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskannya.
“Terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi palsu, mengancam, dan merusak reputasi korban. Perbuatannya tidak bisa dimaafkan,” tegas hakim.
Isa Zega yang akhirnya dibayar tunai, setelah mengancam lewat pesan privat – Ketakutan Shandy Purnamasari terbukti valid setelah chat kasar dan intimidasi dibeberkan di persidangan, menyebar fitnah di media sosial – Konten-konten provokatif Isa Zega sengaja dibuat untuk menjatuhkan MS Glow dan bersikap arogan di pengadilan – Alih-alih menyesal, dia malah berlagak korban dan mencoba memutarbalikkan fakta.
Putusan tersebut disambut Netizen Sorak Gembira, “Akhirnya dihukum, masih kurang sih!”
Begitu vonis dibacakan, media sosial langsung meledak. Ribuan komentar membanjiri unggahan terkait kasus ini, dengan mayoritas netizen merasa puas meski menganggap hukuman 3,5 tahun masih terlalu ringan.
“Dia menghancurkan nama orang, masa cuma segini hukumannya? Tapi gapapa, paling nggak dia merasakan hidup di penjara!” ujar salah satu Netizen.
Sementara itu, Shandy Purnamasari dan MS Glow bisa bernapas lega. Perjuangan hukum selama ini akhirnya berbuah kemenangan, sementara Isa Zega harus merasakan pahitnya hidup di balik jeruji besi.
Pelajaran Berharga Jangan Main Ancam dan Fitnah Kalau Tak Mau Terkapar Seperti Isa Zega. Kasus ini membuktikan bahwa hukum tidak main-main. Siapa pun yang berani menghina, mengancam dan merusak nama baik orang lain, harus siap dihancurkan balik oleh sistem peradilan.