Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hati-Hati, Nama Sekda Kapuas Hulu Dicatut

×

Hati-Hati, Nama Sekda Kapuas Hulu Dicatut

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, Drs H Mohd Zaini MM dicatut oknum tidak bertanggungjawab, dengan melakukan komunikasi langsung ke salah satu lembaga Pendidikan PAUD di Kabupaten Kapuas Hulu.

Belum diketahui lebih lanjut terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, namun tujuannya jelas merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kapuas Hulu, Hadi Pranata dalam klarifikasinya melalui laman Diskominfotik Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau kepada siapa saja yang menerima pesan mengatasnamakan Sekda agar tidak ditanggapi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan tersebut agar jangan ditanggapi. Segera konfirmasi kepada ajudan dan pihak terkait,” pesan Kadis Kominfotik Hadi Pranata.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi resmi dari Sekda selalu melalui prosedur yang jelas.

“Tetap waspada, teliti, dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah,” tuturnya.

Aan panggilan akrab Kadis Kominfotik, menjelaskan untuk sanksi dan denda apabila ada orang yang menyebarkan photo atau dokumen tanpa izin sesuai UU ITE.

“Dalam konteks penyebarluasan foto atau dokumen tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat beberapa sanksi yang mungkin dikenakan, tergantung pada sifat dan dampak dari tindakan tersebut,” bebernya.

Lanjut kata Aan untuk sanksi pidana, menurut UU ITE, terdapat beberapa pasal yang mengatur larangan terkait penyebarluasan informasi, termasuk foto dan dokumen, tanpa izin.

“Pasal 27 Ayat (3) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” urainya.

Kemudian, Pasal 28 Ayat (1) mengatur tentang penyebaran informasi yang tidak benar yang dapat merugikan pihak lain.

“Jika foto atau dokumen yang disebarkan dapat dianggap sebagai informasi yang tidak benar dan merugikan, maka pelanggaran ini juga bisa dikenakan sanksi,” imbuhnya

Tak hanya itu sanksi perdata, selain sanksi pidana, pemilik foto atau dokumen yang merasa dirugikan juga dapat menuntut secara perdata.

“Mereka dapat menuntut ganti rugi akibat kerugian yang dialami akibat penyebaran tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, pelanggaran hak cipta, jika foto atau dokumen yang disebarkan dilindungi oleh hak cipta, maka pelanggaran terhadap hak tersebut dapat dikenakan sanksi.

“UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipt. Sanksi pidana untuk pelanggaran hak cipta dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau 1 milyar rupiah,” ujarnya.

Ditambahkan Aan untuk tindakan hukum lain pemilik hak, baik itu hak moral maupun hak ekonomi, dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi, permohonan penghentian penyebaran informasi, permintaan permohonan maaf.

“Sanksi terhadap penyebaran foto atau dokumen tanpa izin dapat beragam, mulai dari sanksi pidana yang serius hingga sanksi perdata. Pemilik informasi yang merasa dirugikan sebaiknya mendokumentasikan semua bukti untuk memperkuat posisi mereka dalam proses hukum,” pungkasnya.