MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu resmi siaga. Mulai 8 sampai 21 Juni 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2026 selama 14 hari. Operasi ini digelar untuk menumbuhkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan, S.H. menegaskan, operasi kali ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Tapi untuk pelanggaran yang rawan memicu kecelakaan, petugas tidak akan segan menindak tegas sesuai aturan, “kata AKP Cahya Purnawan kepada wartawan, Rabu (3/6/2026)
AKP Cahya jelaskan, operasi Patuh Kapuas 2026 punya satu tujuan utama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, atau disingkat Kamseltibcarlantas.
“Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar AKP Cahya.
Lanjut kata Cahya, artinya, polisi tidak hanya turun untuk menilang. Petugas juga akan aktif memberi imbauan, sosialisasi, dan edukasi langsung ke pengendara di lapangan.
Selama 14 hari operasi, ada 9 jenis pelanggaran yang jadi prioritas penindakan karena dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Catat baik-baik biar tidak kena tilang:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara – Main HP sambil nyetir bikin konsentrasi buyar.
2. Pengendara di bawah umur – Belum cukup umur dan belum punya SIM sangat berisiko.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua – Motor cuma untuk 2 orang termasuk pengemudi.
4. Mengemudi atau berkendara dalam pengaruh alkohol maupun narkotika – Nol toleransi untuk mabuk dan narkoba saat berkendara.
5. Berkendara melawan arus lalu lintas – Sering terjadi dan sangat membahayakan pengendara lain.
6. Tidak melengkapi administrasi pengendara dan kendaraan bermotor – SIM, STNK, dan TNKB wajib lengkap dan aktif.
7. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor serta tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat – Alat keselamatan wajib dipakai, bukan sekadar pajangan.
8. Menggunakan knalpot brong atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis – Bikin polusi suara dan mengganggu kenyamanan warga.
9. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan – Plat palsu, plat modifikasi, atau tidak terbaca jelas langsung ditindak.
AKP Cahya Purnawan menambahkan, Operasi Patuh Kapuas 2026 bukan semata-mata untuk menilang. Fokus utama adalah membangun kesadaran kolektif agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026 dengan melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta selalu mengedepankan etika dalam berkendara. Tertib berlalu lintas adalah kunci keselamatan bersama,” tambahnya.
Kemudian, petugas di lapangan akan kombinasi antara teguran lisan, tindakan simpatik, dan penindakan hukum.
“Untuk pelanggaran fatal yang berpotensi kecelakaan, tilang elektronik ETLE dan tilang manual tetap diberlakukan, “tegasnya.
Untuk itu, kata AKP Cahya Polres Kapuas Hulu mengimbau seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, untuk mempersiapkan diri sejak sekarang. Pastikan SIM masih aktif, STNK sudah dibayar pajaknya, helm SNI terpasang, sabuk pengaman digunakan, dan kendaraan sesuai spesifikasi pabrik.
“Tertib Berkendara, Selamat Sampai Tujuan.” Itu pesan yang terus digencarkan. Karena satu kelalaian kecil di jalan bisa berujung fatal bagi diri sendiri dan orang lain, “tutup Cahya. (*)















