MATTANEWS.CO, PEMATANGSIANTAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menggelar sidang paripurna tentang pengusulan pemberhentian Dr H Hefriansyah SE MM dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar dan Togar Sitorus SE MM dari jabatan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode tahun 2017 – 2022, Selasa (5/10/2021).
Sidang tersebut dilaksanakan merujuk kepada ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan.
“Sidang Paripurna merupakan amanah konstitusi,” ucap Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Pematangsiantar.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga SH didampingi bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, termasuk tiga unsur pimpinan.
Hingga kemudian anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan dan menjadi keputusan, yaitu usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.
Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tersebut akan dilaporkan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, karena jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada tahun 2022
Sementara, DR. H. Hefriansyah,SE.MM Wali Kota Pematangsiantar, kehadirannya ke DPRD karena diundang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana yang diamanahkan UU kepadanya sebagai Wali Kota Pematangsiantar dengan masa jabatan 2017 – 2022.
“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus selesai Rapat Paripurna.














