Hendak Edarkan Sabu, Pelaku Asal PALI Diciduk Satres Narkoba Prabumulih

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pemuda bernama Dadang Prahyaman (28), warga Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemuda ini ditangkap karena kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 32,13 gram.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI. “Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait