Untuk sembilan pelaku yang masih berstatus pelajar, beber Kapolrestabes Palembang, masih perlu dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah, keluarga dan instansi lainnya.
“Untuk sangsinya, kita akan tentukan nanti. Yang pasti, kita akan panggil seluruh para orang tuanya dan kita juga akan koordinasi dengan dinas pendidikan, sekolah setempat dan tindakan disiplin atau tindakan lainnya akan ditentukan nanti,” ungkapnya.
13 remaja yang diamankan tidak lain, FM (16) warga Jalan Talang Kemang, Kelurahan Plaju, RD (16) warga Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Palembang, RI (17) warga Desa Nusa Makmur, Air Kumbang, Banyuasin, AF (14) warga Desa Limba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin, BT (16) warga Desa Limba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin, MH (16) warga Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang, SH (16) warga Desa 8 9 Sidomulyo, Air Kumbang, Banyuasin, BA (16) warga Desa Sebokor Air Kumbang, Banyuasin Sumsel, AF (16) warga Jalan Infres, Air Kumbang Banyuasin, Sumsel.
“Kini kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang telah dewasa, statusnya akan kita teruskan, kita jerat UU darurat No 12 Tahun 1951,” tukasnya.