BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hendri Zainudin Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

×

Hendri Zainudin Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyalagunaan dana hibah di tubuh KONI Sumsel yang menjerat dua orang terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Taher, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda menghadirkan 4 orang saksi, Selasa (6/2/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh empat saksi diantaranya menghadirkan mantan ketua KONI Sumsel yaitu Hendri Zainudin yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam perkara yang sama.

Hendri Zainudin dihadirkan sebagai saksi terkait perkara yang menjerat para petinggi KONI Sumsel yaitu Suparman Rohman selaku Ketua Harian dan terdakwa Ahmad Taher sebagai Bendahara Umum di KONI Sumsel.

Saat memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim Hendri Zainudin mengatakan, KONI sempat diperiksa Inspektorat selama 6 bulan.

“Sebagai pembina di intern semua pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat langsung di serahkan ke pihak Kejati Sumsel, tanpa memberi tahu kan ke kami, itu yang sangat kami sesalkan, yang menugaskan Inspektorat untuk memeriksa KONI adalah Gubernur Sumsel yaitu Herman Deru pada saat itu, yang berhak berdasarkan aturan adalah BPK yang memeriksa kami bukan Inspektorat,” tegas Hendri.

Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dan masih menggali keterangan para saksi.