BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Heryanty Masih Berstatus Sebagai Saksi

×

Heryanty Masih Berstatus Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Dana Hibah Senilai Rp 2 Triliun

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Heryanty, anak dari Akidi Tio mssih berstatus sebagai saksi. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hizar Siallagan, kepada awak media, Selasa (3/8/2021).

“Saat ini status Heryanty masih sebagai saksi. Begitupun Prof Hardi Darmawan dan tiga orang lainnya. Total kita periksa sebagai saksi berjumlah lima orang, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, terkait dana hibah senilai Rp 2 Triliun ini, sementar penyidik masih melengkapi alat bukti,” beber Kombes Pol Hizar Siallagan.

Disinggung adanya laporan Heryanty di Polda Metrojaya terkait dugaan penipuan, Ditreskrimum engan komentar.

“Mengenai kasus dugaan penipuannya di Polda Metro Jaya, tidak ada kaitannya dengan kasus dana hibah Rp 2 Triliun ini,” ungkapnya.

Kombes Pol Hizar Siallagan menambahkan, jika ada orang lain yang merasa dirugikan Heryanty, silahkan lapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

“Di SPK tidak ada libur, kita akan selalu membuka pengaduan kepada masyarakat, apabila ada korban yang merasa dirugikan silahkan lapor,” terangnya.

Dijabarkan Kombes Pol Hizar Siallagan, pihaknya telah melayangkan surat ke Bank Mandiri.

“Pastinya kita akan tindaklanjuti. Kita sudah menyurati pihak Bank,
untuk melakukan proses saldo Heryanty,” tukasnya.