MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, diantaranya Hesti Istri muda Deliar kembali dihadirkan sebagai saksi, Senin (5/5/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh 16 orang diantaranya Hesti selaku Istri Muda terdakwa Deliar.
Dalam persidangan Hesti mengatakan, bahwa tidak mengetahui terkait dua rumah yang digeledah baik yang berada di Talang Jambe maupun yang di Tanjung Barangan, karena bukan nama dirinya.
“Untuk perhiasan emas didapat dari mantan pacar saya sebelum sebelum menikah dengan terdakwa Deliar dan kebanyakan bukan emas, perbulan saya dikasih oleh suami sebesar Rp 15 juta perbulan ditransfer ke rek BCA, rumah tersebut sudah ada sebelum kami menikah,” terang Hesti meyakinkan hakim.
Hesti juga menerangkan, bahwa dirinya dan suami ada usaha seperti jual beli mobil, cetak batu bata, cucian mobil, untuk mobil Fortuner masih kredit, dan untuk amplop 117 berisilan uang masing-masing nominal Rp 1 juta, dikumpulkan untuk umroh.
“Uang DP mobil tersebut dari jual sapi, untuk mobil Alphard sudah di jual, uang tersebut sengaja saya kumpulkan untuk umroh,” urainya.
Hesti mengaku pernah ikut suami nya melakukan kunjungan, yaitu ke PDAM Tirta Musi, dirinya juga menyangkal bahwa uang sebesar Rp 75 juta yang ditemukan oleh penyidik didalam mobil suaminya, adalah uang orang tuanya untuk acara ngunduh mantu adiknya.
“Uang Rp 75 juta tersebut uang orang tua saya, dari gadai mobil dan diserahkan kepada suami saya untuk acara ngunduh mantu adik saya,” sangkalnya.
Hesti juga menerangkan, bahwa saat tim penyidik Kejari Palembang melakukan penggeladahan rumahnya yang berada di Talang Jambe, hanya ada ART dan yang mengurusi peminjahan ikan dirumah.
“Saya tidak berada dirumah pada saat penggeledahan, hanya ada ART dan satu orang yang mengurusi pemijahan ikan,” terangnya.
Dalam berita sebelumnya, saat tim pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan terhadap rumah Deliar, yang berada di wilayah Talang Jambe, tim Pidsus berhasil mengamankan sejumlah uang tunai, surat berharga, buku tabungan beberapa bank, Laptop sampai Handphone, serta perhiasan, dimana saat dilakukan penggeledahan, tampak rumah tersebut didapati dalam posisi sudah berantakan seperti diacak-acak orang.
Sebelum tim Pidsus melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, tampak Hesti Istri muda dan Supir Pribadi Kadisnakertrans dengan inisial SI sempat melarikan diri diduga untuk menghilangkan barang bukt, sebelum akhirnya berhasil diamankan didepan minimarket di wilayah Gandus kota Palembang pada malam harinya.














