MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan SH.MH, angkat bicara terkait dugaan PT Kedawi Jaya dan Alur Naga yang berada di Desa Sennah , Kecamatan Pangkatan, tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Senin (12/08/2024).
Dimana kata Abdul Karim Perusahaan perusahaan yang melakukan usaha perkebunan di Labuhanbatu dan tidak memiliki izin HGU, tentu sangat merugikan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Karena menurut Karim yang juga Ketua Partai Gerindra Labuhanbatu itu, perusahaan perusahaan tersebut tidak menyumbangkan PAD kepada Daerah. Sedangkan kita tahu bahwa PAD merupakan hal penting dalam percepatan pembangunan daerah di segala bidang.
Untuk itu, kata Karim juga, pihaknya menghimbau agar perusahaan perusahaan yang belum memiliki HGU untuk segera mengurus izinnya, atau jika memang enggan untuk mengurus izin HGU nya, tanah perkebunan tersebut segera kembalikan kepada Negara agar diberikan kepada pengusaha pengusaha yang patuh kepada aturan perundang undangan yang ada.