Hilangkan Nyawa Adik Bupati Muratara, 2 Terdakwa Pembunuh Berencana di Vonis Mati

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah yang terjerat perkara pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara, dengan korban Muhamad Abadi, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana mati, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/3/24).

Dalam amar putusannya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim Edy Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Atas perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa, sedangkan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhammad Abadi.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim sembari mengetuk palu.

Bagikan :

Pos terkait