Himbauan Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wapres, Serta Kepala Daerah

Reporter : Angga Cahaya Cipto

KUALA KAPUAS, Mattanews.co –Berdasarkan Pelantikan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2019, Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 25 Mei 2016, serta Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas 24 September 2018, maka di sampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta/Organisasi lainnya. Di khususkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas agar dapat menginformasikan ke Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT. mengeluarkan surat edaran Nomor : 100/172/Tapem.2020 pada tanggal 10 Februari 2020 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Kapuas menghimbau kepada Kepala perangkat Daerah, Kepala Instansi, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta/Organisasi lainnya agar dapat memasang Gambar Resmi Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (periode 2019-2024), Gubernur Kalimantan Tengah dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (periode 2016-2021), serta Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas (periode 2018-2023) di Gedung dan/atau Kantor masing-masing.

Bagikan :

Pos terkait