MATTANEWS.CO, GOWA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya mendesak Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, untuk mengevaluasi kebijakan Camat Tinggimoncong. Hal itu, terkait penerbitan dokumen sejumlah lahan di wilayah kerjanya.
Ketua umum HMI Cabang Gowa Raya, Nawir mengatakan, pihaknya menemukan indikasi permainan dalam penerbitan lahan di Tinggimoncong.
“Masyarakat kehilangan kepastian hukum, karena Camat Tinggimoncong mengambil kebijakan sepihak untuk tidak menerbitkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di atas lahan tersebut. Padahal statusnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik),” kata Nawir, Selasa (11/7/2023).
Hal itu diketahui HMI Gowa Raya setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Bapenda Gowa. Menurut Nawir, hasil kroscek di Bapenda, tidak ada PBB yang dikeluarkan atas permintaan Camat Tinggimoncong.
“Pertanyaannya, itu SHM siapa yang buat? Kenapa masyarakat yang harus kehilangan kepastian hukumnya,” ungkapnya.
Lanjut Nawir, HMI Gowa Raya turut mempertanyakan wewenang camat yang menghalangi masyarakat memiliki PBB atas lahannya sendiri.
“Apalagi, hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat atau pemilik lahan,” sambung Nawir.
Hal serupa diungkapkan oleh Kabid PTKP HMI Gowa Raya, Muh Fajar. Dia meminta untuk aparat penegak hukum agar lebih tegas.
“Selain masalah mendasar di atas, kita juga mau tahu apakah kebijakan itu berlaku untuk semua. Makanya kita minta APH untuk turun memantau, termasuk mengenai status lahan yang selama ini jadi objek jual-beli. Misalnya, mengenai status lahan di sekitar wilayah Kalibong Kelurahan Pattapang,” ujar Fajar.
Maka dari itu, Fajar menyebut, HMI Gowa Raya bakal membawa masalah lahan di Tinggimoncong ke DPRD Gowa, guna dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama ATR/BPN, kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Kebetulan kita sudah ada masyarakat yang melapor berapa besaran biaya yang mereka keluarkan pada saat jual beli lahan. Itu erat kaitannya dengan kewenangan camat sebagai PPATS. Pokoknya kita mau usut tuntas,” tukasnya.














