BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Oknum ASN Dinkes Tulungagung Terjerat Kasus Narkoba, Kasil Rokhmad : Sanksi Kami Serahkan Inspektorat

×

Oknum ASN Dinkes Tulungagung Terjerat Kasus Narkoba, Kasil Rokhmad : Sanksi Kami Serahkan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dikabarkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur atas kasus narkoba pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 20.30 WIB, mendapatkan tanggapan secara serius oleh dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua.

Menurut Kasil Rokhmad masih menjabat Kepala Dinkes Kabupaten Tulungagung atas pemberitaan tersebut ia mengaku belum menerima rilis secara resmi dari Polda Jawa Timur.

“Jadi begini, harus dibedakan pemberitaan medsos (media sosial) dengan rilis Polda Jawa Timur. Karena apa, sampai sekarang kita belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Polda,” ucap Kasil dihadapan awak media, Jumat (17/5/2024).

“Makanya, atas perintah Sekda (Sekretaris daerah) kita membuat surat yang tanda tangani oleh Pak Sekda (Tri Hariadi) untuk memita rilis resmi dari kepolisian terkait sebenarnya apa yang terjadi setelah ada penggerebekan oleh Polda Jawa Timur,” imbuhnya.

“Misalnya dia itu hanya pemakai, pecandu atau pengedar narkoba sejauh ini kami belum terima pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur,” katanya menambahkan.

Meskipun demikian, Kasil menambahkan ia pun tidak menampik bahwasanya pemberitaan oknum ASN terjerat kasus narkoba tersebut merupakan bawahannya berinisial HP (42) saat ini masih menjabat Sub bagian keuangan Dinkes Tulungagung.

“Kami masih menerima asesmen medis, sebenarnya bawahannya itu dalam kasus narkoba itu status coba-coba, atau seperti apa juga masih belum tahu,” tambahnya.

“Terkait sanksi itu ranah Inspektorat bukan Dinkes Tulungagung,” tandasnya.

Sebagaimana dilansir dari media online tulungagung.jatimtimes.com diketahui Oknum ASN Dinkes Kabupaten Tulungagung diamankan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dalam pesta narkoba bersama 6 orang lainnya. Diduga menggunakan ekstasi di sebuah tempat Karaoke yang berada di daerah Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kotamadya Surabaya pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keenam orang tersebut diantaranya DP (43), warga Krembangan Surabaya, HED (33), karyawan karaoke Medokan Semampir, AM (29), warga Karangrejo, Kabupaten Tulungagung; YWA (25) warga Krembangan, RAP (32), warga Sawahan, dan DYA (33), asal Gondanglegi Kabupaten Malang, Jawa Timur.