BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Gugatan Arimansa Eko Putra terhadap 25 Perusahaan Media di Palembang Dinyatakan Prematur

×

Gugatan Arimansa Eko Putra terhadap 25 Perusahaan Media di Palembang Dinyatakan Prematur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perdata Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026). Majelis hakim menilai gugatan tersebut belum waktunya diajukan untuk diperiksa atau masih bersifat premature.

Sebelum masuk pada pokok perkara, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat.

Dalam amar putusan, eksepsi yang dikabulkan berasal dari Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, XI, XIII, XIV, XVI, XVII, XX, XXI, XXIII, XXIV dan XXV.

Tergugat I tercatat PT Sumsel Media Grafika/PT Tribun Digital Online, Tergugat II LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, sedangkan Tergugat III PT Sumeks TIVI Palembang.

Selanjutnya terdapat PT Wahana Citra Merdeka sebagai Tergugat V, PT Urban Media Digital Grup sebagai Tergugat VI, PT Panorama Sriwijaya Expo sebagai Tergugat VII, PT Future Media Digital sebagai Tergugat VIII dan PT Berdikari Sukses Multimedia sebagai Tergugat IX.

Tergugat XI merupakan PT Sukses Media Digital, Tergugat XIII PT Matta Media Mandiri, Tergugat XIV PT Rafanda Citra Media, Tergugat XVI PT Rizki Media Pratama dan Tergugat XVII PT Radar Citra Media.

Sementara Tergugat XX merupakan Inews Digital Indonesia, Tergugat XXI PT Lativi Media Karya, Tergugat XXIII PT Center Media Independent, Tergugat XXIV PT Ketik Media Siber dan Tergugat XXV PT Jarrak Pos.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Setelah mengabulkan eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan Arimansa Eko Putra tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bagian lain amar putusan.

Dengan putusan tersebut, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa sebagaimana gugatan yang diajukan penggugat.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat. Total biaya perkara yang harus dibayarkan ditetapkan sebesar Rp3.557.000.

Putusan tersebut menjadi akhir pemeriksaan perkara pada tingkat PN Palembang, dengan pertimbangan majelis hakim bahwa gugatan dinilai belum waktunya untuk diperiksa atau premature.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra