BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Solar Industri Sebabkan Korban Alami Kerugian Rp 370 Juta, Oknum TNI Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

×

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Solar Industri Sebabkan Korban Alami Kerugian Rp 370 Juta, Oknum TNI Dilaporkan ke Pomdam II Sriwijaya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, AH seorang oknum anggota TNI AD, akhirnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 370 juta lebih, ke Pomdam II/ Sriwijaya, oleh M Sofiyan.

Berdasarkan keterangan, Bayu Cuan SH MH dan Affan Arifin SH MH yang merupakan kuasa hukum korban mengatakan, bahwa Serda AH diketahui bertugas di Yonarmed 15/Cailendra dilaporkan oleh M Sopiyan, selaku Direktur CV J Sport, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian minyak solar industri.

Menurut Bayu, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, dengan Nomor: LP/17/IX/2026. Laporan diterima di Pomdam II/Sriwijaya pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Bayu menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian solar industri yang dilakukan kliennya melalui terlapor. Sebelum muncul persoalan pembayaran, transaksi pemesanan solar industri yang dilakukan sebanyak sekitar 11 kali sebelumnya berjalan lancar tanpa permasalahan.

Persoalan mulai muncul pada tiga transaksi terakhir, menurut Bayu, sebelumnya pembayaran pembelian solar industri dilakukan melalui Giro, pada tiga transaksi terakhir terlapor justru meminta pembayaran dilakukan melalui sejumlah rekening.

“Mulanya terlapor mengaku beberapa rekening tersebut merupakan rekening perusahaan, atas permintaan dan arahan terlapor. Klien kami kemudian melakukan pembayaran ke sejumlah rekening sebagaimana arahan Serda AH,” urai Bayu.

Namun belakangan, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Sofiyan menemukan bahwa sejumlah rekening tersebut bukan merupakan rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi terlapor AH, adik leting AH dikesatuan dan rekening atas nama NH yang diketahui milik keluarga terlapor.

“Dari tiga kali transaksi pembayaran Solar Industri tersebut, uang yang ditransfer oleh klien kami, kepada rekening yang diberikan AH, klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 370 juta lebih, seharusnya digunakan untuk membayar tagihan pembelian minyak solar industri,” terangnya.

Bayu menguraikan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak langsung membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Sebelum membuat laporan ke Pomdam II/Sriwijaya, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif.

“Kami juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada atasan terlapor. Bahkan, sudah dilakukan dua kali pertemuan, termasuk pertemuan di Yonarmed Martapura, untuk mencari penyelesaian serta melihat sejauh mana itikad baik dari terlapor, dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya pihaknya menilai tidak terdapat jalan keluar maupun itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang yang menjadi kerugian kliennya. Bahkan dari yang bersangkutan dan atasan terlapor ini sudah siap untuk diproses secara hukum,” terangnya.

Tidak sampai disitu, Upaya komunikasi juga telah dilakukan dengan pihak keluarga terlapor. Namun,, komunikasi tersebut juga belum menghasilkan penyelesaian terkait pengembalian uang Rp 371 juta tersebut.

Karena upaya persuasif tidak menemukan titik terang, pihak pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Pomdam II/Sriwijaya. Namun pihaknya masih membuka ruang bagi terlapor untuk menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang milik kliennya.

“Meski telah dilaporkan, tentunya kami berharap masih ada itikad baik dari terlapor Serda AH, untuk mengembalikan seluruh uang milik kliennya tersebut,” ungkap Bayu.

Dengan adanya laporan tersebut, pihak pelapor berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap perkara yang telah kami laporkan, dapat berjalan secara Profesional, Objektif dan Transparan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bayu.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra