BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Advokat Terdakwa Sebut, Terjadinya Kerugian Negara Karena PT Semen Baturaja Tbk Tidak Ajukan Kalim ke Askrindo dan Jamkrindo

×

Advokat Terdakwa Sebut, Terjadinya Kerugian Negara Karena PT Semen Baturaja Tbk Tidak Ajukan Kalim ke Askrindo dan Jamkrindo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja, yang menjerat tiga orang terdakwa yaitu M.Jamil, Dede Parasade serta Djie A Lie Alianto (DJ) selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan enam orang saksi, Kamis (17/9/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Ali Mardiat SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan enam orang saksi, empat dari management PT Semen Baturaja sedang dua orang saksi lainnya dari Jamkrndo Palembang.

Adapun enam saksi yang dihadirkan, diantaranya, Karta Kurniadi selaku VP Sales sekaligus Tim Penilai Distributor, Tarida selaku VP Marketing, Anwar Sadat dan Fajar, keempatnya dari PT Semen Baturaja Tbk, sedangkan dua saksi lainnya, yaitu Heriyanto selaku Kepala Cabang (Kacab) Jamkrindo Cabang Palembang serta Arif selaku Manager Bisnis Jamkrindo Cabang Palembang.

Dalam persidangan, saksi Karta menyatakan, bahwa munculnya SOP Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus itu setelah adanya arahan dari Dodi selaku Sekretaris Perusahaan (Sekper) Semen Baturaja pada saat itu.

”Pak Dodi bilang, ada pesan Direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara Offline di Kantor di Jakabaring,” urai Karta.

Karta menjelaskan, awalnya, dirinya tidak mau menandatangani Plafon Kebijakan tersebut.

”Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya untuk tandatangan,” jelasnya dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, SOP atau plafon kebijakan itu sebenarnya tidak perlu dibuat. karena merupakan diskresi direksi.

”Apalagi Pak Jobi itu adalah Dirut Semen Baturaja dan instruksi Dirut itu harus didahulukan dari Direktur yang lain,” tegasnya.

Sementara saksi Heriyanto selaku Kacab Jamkrndo, mengaku dirinya lupa distributor Semen Baturaja mana saja yang menjadi terjamin, namun diantaranya ada PT KMM.

”PT KMM itu bisa jadi terjamin, karena ada rekomendasi dari Semen Baturaja selaku penerima jaminan. Selain itu, PT KMM juga ada kontrak dengan Waskita Karya,” tegas Heriyanto.

Sedangkan saksi Arif yang merupakan Manager Bisnis Jamkrindo Cabang Palembang menegaskan, terkait tidak adanya klaim dari Semen Baturaja maupun PT KMM dari polis tersebut.

”Jadi tidak pernah ada klaim. Jika klaim diajukan bisa dikeluarkan Rp 30 miliar. Karena satu sertifikat senilai Rp10 miliar. Sementara polis itu ada tiga sertifikat,” jelas Arif.

Usai mndengarkan keterangan saksi, majelis hakim meninda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mengahadiran saksi lainnya.

Saat diwawancarai usai sidang, melalui Andi Ahmad Nur Darwin selaku advokat terdakwa M Jamil dan Dede Prasade menegaskan, sekali lagi, tidak ada ada intervensi dari terdakwa Jamil maupun Dede Prasade dalam kasus tersebut.

”Namun, dalam keterangannya, saksi Karta menyatakan ada intervensi dari Pak Jobi selaku Dirut Semen Baturaja saat menandatangani Plafon Kebijakan,” tegasnya.

Andi menegaskan, bahwa dirinya sangat menyesalkan kenapa tidak adanya klaim ke Jamkrindo maupun Askrindo tersebut.

”Artinya ini ada dugaan kelalaian dari staf keuangan Semen Baturaja, kenapa sampai tidak ada klaim ke Jamkrindo dan Askrindo tersebut,” tanyanya.

Andi menuturkan, seharusnya jika klaim ke Jamkrindo dan Askrindo itu diajukan, tentu saja tidak akan ada masalah atau tidak akan timbul dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dan dalam hal ini, tambah Andi, bisa menjelaskan perbedaan pendapat antara Jamil dan saksi pada persidangan sebelumnya.

”Dimana, Pak Jamil itu, sempat menegur salah satu saksi kenapa sampai tidak mengajukan klaim. Dan ternyata benar, sesuai keterangan saksi Jamkrindo hari ini memang tidak ada pengajuan klaim dari Semen Baturaja,” terangnya keheranan.

Selain itu Andi menambahkan, bahwa pada kontrak antara Jamkrindo dan Askrindo dengan Semen Baturaja, claim dapat dilakukan jika Semen Baturaja melakukan tahapan mekanisme penanganan penunggakan,.

“Seperti 10 hari setelah invoice jatuh tempo dikirim surat reminder 1, dan setelah 20 hari dan 30 hari dikirim surat reminder 2 dan 3. Ada tahapan selanjutnya yg harus dilakukan sebelum dilakukan claim dan itu tidak dilakukan,” tutupnya.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra