BERITA TERKINI

Hoax !! BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Untuk Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik

×

Hoax !! BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Untuk Diganti Menjadi Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Beredar sebuah postingan dimedia sosial Facebook berisi sebuah narasi yang menyebutkan bahwa semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia akan ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena akan diganti menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el.

Berikut isi Narasi dalam akun Facebook yang menyebutkan Pemerintah Indonesia akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat:
Sobat, ini pemerintahan @jokowi mbok ya buat rakyat tenang dikit. Udah pusing dihajar Covid. Rakyat kembali dibuat pening, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik tahun ini oleh BPN. Pemerintah akan mengganti dengan Sertifikat elektronik (sertifikat-el). Kenapa sertifikat aslinya ditarik? jika mau jadikan sertifikat elektronik, tinggal mutasi aja, dokumennya kan semua ada di BPN. Apa mau digadaikan juga sertifikat tanah masyarakat jadi modalnya Sovereign Wealth Find (SWF)?

SIAP SIAP SELURUH SERTIFIKAT TANAH ASLI MILIK MASYARAKAT AKAN DITARIK OLEH PEMERINTAHAAN JOKOWI TAHUN INI DAN DIGANTIKAN DENGAN SERTIFIKAT ONLINE.

Faktanya, Dalam penelusuran Mattanews.co, Senin (8/2/2021) yang dikutip dari laman resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id) , klaim pada narasi yang menyebutkan Pemerintah Indonesia akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat tersebut adalah tidak tepat atau Hoaks.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan terjadi penarikan sertifikat tanah itu adalah tidak benar. Sofyan Djalil menambahkan, walaupun Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik telah diundangkan pada 12 Januari 2021, namun sertifikat tanah elektronik belum akan diberlakukan kepada masyarakat.

Saat ini Pemerintah baru memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah, serta memprioritaskan tanah dan aset milik Instansi Pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik. Sofyan Djalil mengingatkan agar masyarakat  mewaspadai jika ada pihak yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

Informasi ini jenis hoaks misleading content atau konten menyesatkan. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.