[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Beredar sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp di media sosial dengan narasi yang mengklaim bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia.
Unggahan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab, salah satunya adalah pertanyaan terkait kompensasi kegagalan vaksinasi. Unggahan yang ditulis dalam Bahasa Inggris tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura
Faktanya, Berdasarkan penelusuran Mattanews.co, Sabtu (27/2/2021) dikutip dari laman resmi pemerintah diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id) klaim yang menyebutkan pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti cacat atau meninggal dunia adalah tidak benar atau hoax.
Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima Vaksin Corona yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik. Pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Terkait kriteria, bentuk dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia yang beredar di media sosial adalah tidak benar atau Hoax.
Informasi ini jenis hoax misleading content atau konten menyesatkan. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.