MATTANEWS.CO PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare yang menjerat terdakwa Ir.Amin Mansur, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dengan pidana penjara selama 6 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/3/2026).
Dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, JPU Kejari Muba sampaikan amar tuntutan terhadap terdakwa Ir.Amin Mansur dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” terang JPU Kejari Muba.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Amin Mansur juga dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 201 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai mendengarkan amar tuntutan, terdakwa Amin Mansur melalui Husni Chandra selaku penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis, pada sidang yang akan dilanjutkan dua pekan kedepan.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui Husni Chandra mengatakan, bahwa dirinya menilai tuntutan yang disampaikan oleh JPU terhadap kliennya sangatlah berat, terutan pembebanan soal BPHTB yang dikatakan tidak dibayar.
“Menurut kami ini agak janggal, karena BPHTB milik pembeli ataupun penjual kalau ada peralihan tanah dan ternyata itu dibebankan kepada klien kami, tidak apa-apa kami tetap menghomati proses tuntutan yang menjadi Rana dan kewenangan JPU, disini kami ingin membuka pandangan media yang berperan untuk melihat eksistensi penegakan hukum ini? apakah layak tuntutan semala 6 tahun tersebut kepada terdakwa Amin Mansur, klien kami ini telah dihukum sebelumnya terkait pembebasan jalan tol diwilayah milik PT.SMB dan dari rincian pembuktian, tidak terkoneksi soal terbitnya sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 2006 dan pada saat itu tidak ada sama selaku terkait aliran dana, pada saat itu adalah uang jasa Akte dan PJB tahun 2011,” tegas Husni.
Husni juga menyoroti terkait, terkait penerapan pasal 2 yang disangkana oleh JPU terhadap kliennya, dirinya mengatakan, terkait gugatan perdata seharusnya klien kami tidak dibebankan dengan ancaman hukuman maksimal.
“Menurut kami ini maksimal, hanya karena kami tidak mengembalikan, padahal dari hitungan awal ada niat baik klien kami, untuk mengembalikan selisi operasional yang digunakan sebesar Rp 257 juta dan telah dikembalikan, namun hanya dihitung sebagai uang titipan, ini adalah niat baik klien kami yang ingin menjunjung proses penegakan hukum yang bejalan, namun JPU tidak ada sama sekali mempertimbangkan niat baik klien kami bahkan saat mengajukan JC juga tidak ada pertimbangan, Itikad baik hari ini justru hanya menjadi pembuktian untuk mencari keadilan, kami berharap dengan proses adanya Undang-undang pidana baik KUHAP2025 yang baru tentunya kita berkeyakinan bahwa majelis hakim akan berani untuk memeberikan keputusan yang terbaik,” terang Husni.
Husni juga mengatakan, bahwa dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi atau alat bukti yang disampaikan, dirinya menjelaskan bahwa saksi dan alat bukti terkait dalam perkara yang lain dan telah dinyatakan gugur.
“Semoga dalam proses penegakan hukum, akan ada keberanian dari majelis hakim sebagai pintu terakhir kami,” urainya.
Husni juga menyoroti, terkait dalam tuntutan yang menyatakan bahwa perkara ini akan berkas dilanjutkan keperdata, dirinya mengatakan bahwa ini tidak ada hubungannya, itu terkait properti pribadi terdakwa, silakan koreksi.
“Kedepan kami akan memberikan masukan kepada Kejaksaan dan Komwas, karena kami khawatir jika kalangan dalam penegakan hukum orang terlalu muda, sikap Arif dan bijaksana dalam penegakan hukum ini menimbulkan sisi Negatif dan arogansi, ini harus dikoreksi secara kelembagaan, mungkin yang diatas hanya menerima ditengah nama Kejaksaan sudah sangat baik dan perkara ini kami akan melakukan upaya lain, prinsipnya kami menghormati proses ini, perkara ini belum Final, terkait adanya ketersingungan dan arogansi dari awal kami menjunjung tinggi prinsip propesionalitas bahwa kita punya peran dan kedudukan masing-masing untuk saling menghargai,” tutupnya.














