BERITA TERKINIHEADLINE

HUT RI ke 77, 320 Warga Binaan LP Kelas II B Kualasimpang Terima Remisi

×

HUT RI ke 77, 320 Warga Binaan LP Kelas II B Kualasimpang Terima Remisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 77, sebanyak 320 warga binaan lembaga permasyarakatan kelas II B Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang terima remisi alias pemotongan masa tahanan, Rabu (17/8/2022).

Kasi Binadikgiatja LP Kelas II B Kualasimpang Faisal, A.Md., IP., S.H., menjelaskan, Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan,”ucapnya.

Ia menyebutkan, pengurangan masa hukuman sebagai wujud dan apresiasi dari pencapaian perbaikan sikap sehari-hari menjadi baik disiplin dan produktif dalam menjalani pemidanaan.

“Pemberian remisi berdasarkan perubahan sikap dan prilaku narapidana, hal tersebut, merupakan bagi narapidana untuk melakukan baik, kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik”,kata Kasi Binadikgiatja.

Sementara itu Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana/Anak Tahun 2022 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti prograrn pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”,pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum sebanyak 320 Orang yang meliputi, Remisi umum 1 (Bulan) sebanyak 61 Orang, 2 (Dua) Bulan 45 Orang, 3 (Tiga) Bulan 108 Orang, 4 (Empat) Bulan 40 Orang, 5 (Lima) Bulan 57 Orang dan 6 (Enam) sebanyak 6 Orang dan dari data perolehan remisi berdasarkan tindak narapidana katagori PP 99 Tahun 2012 sebanyak 180 Orang, narapidana tindak Pidana umum 140 Orang.